Pilkada Calon Tunggal Dinilai Rugikan Masyarakat, Ini Alasannya

Pemilih saat memasukan surat suara ke kotak suara Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Fenomena politik melawan bumbung kosong atau calon tunggal menjadi pemandangan yang akan banyak dilihat di kontestasi Pilkada 2024 ini. Hal ini seperti diungkapkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Eri Cahyadi Optimis Menang Mutlak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Surabaya

Ia menambahkan bahwa masyarakat akan rugi jika kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024, karena pemerintah pusat atau provinsi yang menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Menurut dia, Penjabat Kepala Daerah itu tidak kuat.

Diketahui, munculnya kotak kosong terjadi di beberapa daerah dalam Pilkada Serentak 2024, di Jawa Timur sendiri ada lima daerah yang memiliki calon tunggal. Seperti Kota Surabaya, Ngawi, Kota Pasuruan, Trenggalek dan Gresik. 

“Ya seharusnya masyarakat tahu itu kan (dirugikan). Tetapi dengan PJ, minimal dia punya kewenangan yang cukup terbatas. Dia juga dengan mudah diminta untuk diganti oleh warga kapan saja. PJ tak punya legitimasi seperti penguasa yang dipilih melalui Pemilihan langsung oleh warga. PJ dari sisi legitimasi tak cukup kuat untuk memimpin daerah,” kata Lucius dikutip pada Jumat, 6 September 2024.

Kata dia, partai politik juga harus mengambil hikmah dan pembelajaran. Menurut dia, kampanye kotak kosong ini menjadi tantangan bagi calon kepala daerah tunggal untuk meyakinkan pemilihnya ketika berkampanye nanti.

Ini Skema KPU RI Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

“Tantangan bagi parpol pengusung, bahwa mereka tak bisa menjadikan strategi calon tunggal untuk memastikan kekuasaan bisa diperoleh melalui pemilu,” jelas dia.

Sementara Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu Demokratis (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan sebenarnya tidak setuju dengan ditunjuknya Penjabat (Pj) kepala daerah jika calon tunggal kepala daerah tunggal kalah pada Pilkada Serentak 2024. Sebab, Penjabat Kepala Daerah itu ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau provinsi.

Halaman Selanjutnya
img_title