Pilkada Calon Tunggal Dinilai Rugikan Masyarakat, Ini Alasannya

Pemilih saat memasukan surat suara ke kotak suara Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

“Itu yang mesti disiapkan regulasinya, saya tidak setuju Pj. Jalannya perbaikan menyeluruh kerangka hukum Pilkada. Dengan meniadakan ambang batas, mengatur ambang batas maksimal pemcalonan. Pilkadanya tidak perlu menunggu 5 tahun,” jelas Fadli.

5 Pilkada di Jawa Timur Diikuti Paslon Tunggal Lawan Bumbung Kosong

Menurut dia, gerakan memilih kotak kosong memang tidak merusak sistem demokrasi karena sebagai ekspresi politik warga terhadap partai politik. Akan tetapi, lanjut dia, prinsip pemilihan umum juga harus diperhatikan bagi masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Serentak 2024.

“Silakan saja itu dilakukan, tapi tetap dengan memperhatikan prinsip pemilu yang luber dan jurdil. Sembari tetap menguji ide dan gagasan paslon tunggal,” ungkapnya.

Khofifah Minta Doa Restu sebagai Cagub Jatim ke Ribuan Kader Muslimat Tulungagung

Selain itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya tanpa ada intimidasi dari siapa pun. “Gunakan hak pilih masing-masing secara bebas,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pilkada Kotak Kosong Dianggap dapat Rugikan Masyarakat

Pj Gubernur Adhy Berharap Pilkada Serentak Berlangsung Kondusif