Polres Sumenep Amankan Pelaku KDRT yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Manding
- Istimewa
"Tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep selanjutnya tersangka mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW," jelas AKBP Henri.
AKBP Henri mengatakan motif tersangka melakukan KDRT karena pengaruh narkoba. Menurut AKBP Henri, jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha sebelah kanan robek, perut pada bagian bawah juga robek sehingga usus korban keluar dan menyebabkan korban meninggal.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang yang terdapat bercak darah. Lalu sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat juga bercak darah.
Dan sepotong kerudung segi empat warna hijau terdapat yang juga ada bercak darah. Kemudian sepotong celana dalam warna merah terdapat pun ada bercak darah. Lalu celurit dengan ukuran bilah 26 cm terdapat gagang yang terbuat dari kayu, buku Nikah dan Strip test (+).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," jelas AKBP Henri.