KPK Resmi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Dana Hibah

Sahat Tua Simandjuntak bersama 3 orang ditetapkan tersangka KPK
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Netizen Cabut Doa Ingin Miliki Suami seperti Hervey Moeis

Selain Sahat Simandjuntak, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Usai diumumkan tersangka, mereka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan proses penyidikan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 15 Desember 2022.

Sempat Kabur ke Jember, Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pembunuh Pencari Kepiting di Sukolilo Surabaya

Sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak dan tiga tersangka lainnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya dan sejumlah tempat di Jawa Timur pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Usai ditangkap, mereka dibawa petugas KPK ke Markas Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Demokrat Jatim Pertahankan Kursi Pimpinan DPRD, Pengamat Ungkap Kerja Keras Emil

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar.