KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Wakil Ketua DPRD Jatim 

Ilustrasi KPK amankan sejumlah uang
Sumber :
  • Istimewa

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,”  ungkapnya. 

Pimpinan KPK Minta Maaf atas Praktik Pungli di Rutan Mereka

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sekira kurang lebih 1x24 jam, empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai tersangka pemberi. 

Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta

Adapun Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.