KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Wakil Ketua DPRD Jatim 

Ilustrasi KPK amankan sejumlah uang
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan bahwa pihak telah mengamankan uang sebesar Rp1 Miliar. Uang tersebut dibawa KPK saat setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di ruangan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim dan beberapa pihak lainnya. 

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Surat Tugas Plt Bupati Sidoarjo segera Diteken

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar,” kata Johanis dikutip dari VIVA, Jumat, 16 Desember 2022. 

Selain Sahat, KPK juga mengamankan tiga orang lain, di antaranya Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat, Abdul Hamid Kepala Desa Jalgung, Robatal, Sampang yang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) dan Ilham Wahyudi sebagai korlap pokmas. 

KPK Tahan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo

Sebelumnya, dikatakan Johanis, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah. Laporan tersebut diterima pada 14 Desember 2022.

Saat itu, lanjut Johanis, pihak KPK menerima laporan adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di salah satu mall di Surabaya. 

Eks Bupati Probolinggo akan Jalani Sidang TPPU, Kemenkumham Jatim Dukung Upaya KPK

“Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda,” tambah Johanis. 

Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jatim. Adapun Abdul Hamid da Ilham Wahyudi ditangkap di kediamannya di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. 

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,”  ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sekira kurang lebih 1x24 jam, empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai tersangka pemberi. 

Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Adapun Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.