Kronologi Pembekuan BEM Fisip Unair Usai Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Baru esoknya, atau Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 09.30 WIB, BEM FISIP Unair mendatangi Dekanat untuk menjelaskan ihwal kepemilikan karangan bunga beserta tujuannya seperti yang diminta dalam melalui email.
"Karangan bunga tersebut murni hasil inisiasi dari Kementrian Politik dan Kajian Strategis BEM FISIP Unair," akunya.
Di hari yang sama tepatnya pukul 16.13 WIB, BEM FISIP Unair lagi-lagi menerima surat dari dekanat. Surat bernomor 11048/TB/UN3.FISIP/KM.04/2024 itu berisi pembekuan organisasi.
"Menindaklanjuti meluasnya informasi di media sosial tentang kasus pemasangan karangan bunga ucapan selamat atas dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI di halaman FISIP Universitas Airlangga oleh pengurus BEM FISIP Unair, dan menimbang beberapa hal sebagai berikut: Berita Acara No: 11038/TBfuN3.FISIP/P.01.0212024 tentang hasil klarifikasi Dewan Etika FISIP dengan pengurus BEM FISIP Unair yang mengakui bahwa pembuatan dan pemasangan karangan bunga ucapan selamat atas dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI adalah benar inisiatif dan hasil kerja BEM FISIP Unair. Menimbang penggunaan narasi dalam karangan bunga yang tidak sesuai dengan etika dan kultur akademik insan kampus. Pemasangan karangan bunga di halaman FISIP Unair yang dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pimpinan fakultas," isi surat.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Dekanat FISIP Unair Memutuskan bahwa Kepengurusan BEM FISIP Unair, sejak hari ini dinyatakan dibekukan dan menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Dekan FISIP Unair selanjutnya," lanjut isi surat.
Surat tersebut ditandatangani Dekan FISIP Unair, Profesor Dr Bagong Suyanto. Tuffa mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah meski organisasinya dibekukan. Kabinetnya akan terus melanjutkan perjuangan sampai periode kepemimpinannya berakhir.
"Per-berita acara ini dirilis, belum ada proses diskusi lebih lanjut dengan Dekan FISIP perihal surat pemberitahuan pembekuan BEM. Kami sepakat untuk tidak menyerah untuk memproses keadilan bagi seluruh fungsionaris dan tetap melanjutkan perjuangan sampai waktu demisioner yang telah ditentukan," tutupnya.