Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji 2025, Dinkes Gresik Tunjuk 11 Rumah Sakit
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim - Musim haji 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik telah menunjuk 11 Rumah Sakit untuk kerja sama dalam pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji yang akan diberangkatkan.
Kerja sama dengan 11 Rumah Sakit tersebut untuk pemeriksaan kesehatan penunjang, yang meliputi foto thorax, EKG, dan pemeriksaan HbA1C, dengan menggunakan sistem mobile.
Daftar 11 Rumah Sakit ini diumumkan melalui surat Dinkes Pemkab Gresik bernomor 005/4737/437.52/2024, yang ditunjuk kepada Direktur Rumah Sakit dan Laboratorium Swasta se-Kabupaten Gresik.
Dari 11 Rumah Sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Wates Husada, RSUD Ibnu Sina, Rumah Sakit Semen Gresik, Rumah Sakit RSIA Nyai Ageng Pinatih Gresik, Rumah Sakit Fathma Medika, Rumah Sakit Surya Medika, Rumah Sakit Umum Randegansari Husada.
Kemudian Rumah Sakit Eka Husada, Rumah Sakit Petrokimia Gresik, Rumah Sakit Petrokimia Driyorejo, dan Parahita Diagnostik Center.
Surat rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Puskesmas untuk dapat dilaksanakan tindak lanjut sesuai kebutuhan.
Kabid Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Gresik, dr. Puspitasari Wardani menyampaikan, rujukan pemeriksaan calon jamaah haji ada di RSUD Ibnu Sina.
Sedangkan untuk Rumah Sakit yang dapat bekerja sama dengan puskesmas dalam pemeriksaan calon jamaah haji tahap awal ada beberapa rumah sakit (11 Rumah sakit yang telah ditunjuk).
“Pemeriksaan calon jamaah haji ada 2 tahap, tahap awal dilaksanakan di puskesmas, tahap lanjutan untuk CJH yang memerlukan pemeriksaan maupun tatalaksana lebih lanjut, akan dirujuk ke RS Ibnu Sina,” ujarnya, Jumat, 1 November 2024.
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Lulus, menyampaikan, biaya pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji (CJH) tidak masuk dalam komponen BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
“Untuk pemeriksaan jemaah haji yang nangani puskesmas masing-masing, untuk biaya tidak dibebankan dari BPIH sehingga untuk pemeriksaan kesehatan ditanggung masing-masing calon jemaah haji,” ucapnya.
Lulus menerangkan, biaya haji secara garis besar dibagi dua, yakni biaya yang ditanggung jamaah haji sendiri dan biaya yang diambilkan dari nilai manfaat BPIH yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
“Untuk biaya pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji biasanya ada (ditentukan) melalui SK dari Bupati,” jelasnya.