Duduk Perkara Korupsi Sekda Jember, Kerugian Negara Hingga Pasal yang Disangkakan
Sabtu, 2 November 2024 - 16:18 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Adapun pasal yang disangkakan polisi terhadap Hadi Sasmito, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," tutup Dirmanto.