Sidang Putusan Kasus Pelecehan Seksual SPI Batu Digelar Hari Ini
- Istimewa
Arist menyampaikan, seluruh konstruksi yang dituduhkan oleh kuasa hukum JE bisa dibantahkan. Seperti halnya, konstruksi yang dituduhkan bahwa kasus ini dibiayai dan didukung. Mulai dari korban yang dituduh keluar masuk hotel sampai memeriksa penginapan, hal tersebut bisa terbantahkan.
"Mereka mengkonstruksi hal-hal itu atas kebingungan dan kepanikannya saja," tegasnya.
Arist bersama korban terus berdoa agar hasil yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan apa yang dituntutkan, karena perkara kejahatan seksual harus diadili secara setimpal.
"Saya terus berdoa dengan korban agar majelis hakim diberikan hikmat oleh tuhan agar memutus perkara sesuai tuntutan yang disampaikan JPU," tandasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntup Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menuntut JE dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda sekitar Rp300 juta.