Pelaku Begal Wanita Asal Surabaya Ditangkap, Motif Masih Didalami Polisi
- rmoldkijakarta.id
Lamongan, VIVA Jatim –Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku perampokan terhadap Yovita Asriningtyas pada Rabu 30 Oktober 2024, lalu.
Pelaku adalah MA, warga Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. MA ditangkap di rumahnya pada Sabtu 2 November 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, kasus pembegalan yang menimpa perempuan asal Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan di rumah terduga pelaku.
Setelah itu, polisi kemudian menangkap pelaku serta melakukan interogasi. Dari hasil interogasi itu, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di amankan dan dibawa ke Polres Lamongan.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi MA juga mengakui perbuatannya. Guna pemeriksaan lebih lanjut untuk melakukan pendalaman pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan," kata Hamzaid.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Honda Brio berwarna merah Nopol L-1422-BAF, satu buah baju berwarna putih berlumuran darah. Sementara pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan menjadi korban begal saat melintas di Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan pada Rabu 30 Oktober 2024 pukul 23.30 malam.
Akibat kejadian tersebut, korban Yovita 52 tahun menderita luka serta mobil Honda Brio yang ia tumpangi raib di gondol pelaku. Korban sendiri saat itu ditolong oleh warga yang saat itu kebetulan melintas di jalan tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan korban dibawa ke puskesmas.