Tampang Pemuda yang Nekat Mencopet Ponsel Saat Parade Juang di Surabaya

AR mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Pelaku copet ponsel yang beraksi saat gelaran Parade Juang di Surabaya pada Minggu, 3 November 2024 kemarin telah ditangkap polisi.

Pemkot Surabaya Akan Bangun Lima Rumah Pompa Baru di Titik Rawan Banjir

Pelaku diketahui berinisial AR (26), warga Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto dalam keterangannya mengatakan, AR merupakan anggota komplotan pencopet ponsel di Parade Juang Surabaya. Perannya sebagai pengalih perhatian korban.

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 142 Tersangka

"Mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan," ujarnya, Rabu, 6 November 2024.

Ia menyampaikan, AR dan rekannya sesama copet berbaur bersama penonton lain, berpura-pura menyaksikan arak-arakan Parade Juang Surabaya di sekitaran Gedung Siola Jalan Tunjungan sambil mencari calon korban.

Makan Bergizi Gratis untuk Surabaya Mulai 13 Januari 2025, Eri Cahyadi : Kita Siap!

Lalu setelah menemukan target, mereka kemudian berbagi tugas. Ada yang sebagai eksekutor atau pencopet ponsel dan ada pula yang bertugas mengalihkan perhatian dengan cara menyenggol bagian tubuh korban.

Nah AR inilah yang bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol tubuh mereka.

"Selanjutnya setelah berhasil mengambil ponsel milik korban, ponsel korban tersebut berpindah ke pelaku lain secara estafet hingga akhirnya dijual kepada penadah," lanjut Aris.

Kasus ini terungkap setelah korban, AHA (41) asal Pabean Cantian melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian hingga memeriksa rekaman kamera pengintai. Dan akhirnya Tim Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AR.

Adapun barang bukti yang dipakai polisi dalam mengusut kasus ini antara lain, pakaian pelaku serta kotak kemasan ponsel merek Realme C-11.

"[AR] dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tutupnya.