Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim Turun 30 Persen
- Pemprov Jatim
Sebagai informasi, dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak dan perempuan, Jatim telah melakukan peningkatan kewaspadaan dalam penerbitan perpanjangan pendirian LKS dan pembinaan pengurus.
Sebanyak 30 UPT Dinas Sosial Jawa Timur siap menjadi tempat lanjutan perlindungan sosial anak dan perempuan korban kekerasan. Ini dibuktikan dengan adanya sekitar 20 anak korban kasus viral yang terlindungi di UPT Dinsos.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengatakan bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945, negara bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada setiap warganya, terutama kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya.
Oleh karena itu, negara wajib melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
"Saya mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan baik melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA ke 129," kata dia.
"Masyarakat juga bisa datang ke UPT PPPA untuk mendapatkan dukungan yang layak. Ini kita lakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi anak serta perempuan kita dari kekerasan seksual," pungkasnya.