Kadis Kominfo Tuban jadi Saksi Sidang Korupsi Mesin APMD Rp1,5 Miliar
- VIVA Jatim/Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Kabupaten Tuban Arif Handoyo turut akan dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021.
Arif Handoyo dan Kabid Kominfo SP saksi penting karena dianggap mengetahui secara teknis. Sidang kasus dugaan korupsi mesin APMD yang merugikan negara Rp1.559.129.107,00 itu kini sudah memasuki persidangan ke-8.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin 11 Nopember 2024 pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan oleh kedua terdakwa. Ada 6 sampai 8 orang yang diperkirakan bakal hadir.
"Agenda sidang sudah berjalan kurang lebih 8 kali dan besok Senin akan ada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan bagi kedua terdakwa," kata Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, Jumat 8 November 2024.
Dalam kasus ini ada dua orang yang menjadi terdakwa masing-masing berinisial EW dan AM. Keduanya adalah petinggi atau commanditer CV Satu Network dan seorang perangkat desa.
Keduanya EW dan AM dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Kasus dugaan korupsi itu terbongkar setelah Kejaksaan menemukan fakta 51 unit mesin APMD tersebut merupakan perangkat rakitan atau tidak memenuhi standar pabrikasi dan tidak mengacu kepada Pilot Project dan ditemukan adanya dugaan perbuatan korupsi.