Ribuan Pil Koplo Diamankan dari 8 Tersangka di Trenggalek

Polisi merilis kasus ribuan Pil Koplo di Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Dari penangkapan tersebut, petugas kembali mengembangkan dan berhasil mengamankan HP berikut barang bukti 1000 butir Dobel L dan tersangka BP dengan barang bukti 375 butir Dobel L.

Nyaru Jadi Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba

Lebih lanjut, operasi Tumpas Narkoba juga mengamankan satu tersangka lain yakni MA di tepi Jalan Raya Lintas Selatan (JLS). Di mana lokasi tersebut masuk Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Berikut barang bukti satupaket (Pahe) diduga sabu seberat kurang lebih 0,10 gram dalam kemasan plastik di bungkus dengan kertas grenjeng.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara. "Paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. 

Pasutri Asal Surabaya Kompak Edarkan Sabu di Lamongan, Kedua Pelaku Residivis

Sementara satu tersangka MA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Atau dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar serta paling banyak Rp10 miliar.