Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Tersangka pembunuhan adik dan keponakan di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Oleh sebab itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 dan 338 Subsider 351 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Mayat di Kebun Jeruk Mojokerto Ternyata Korban Pembunuhan, Ditusuk Sangkur

"Kurang lebih dia membeli pisau tersebut sekitar semingguan. Ia simpan di dalam lemari," tutup Zainur.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan menggegerkan warga Putat Indah Timur I, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Kamis, 14 November 2024.

Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA

Sundari Hartatik dan Cynthia Kartika Tjandra alias Yiyin, tewas di tangan Andy, kakak kandung Sundari sekaligus paman Cynthia. Kekejian Andy menghabisi nyawa kakak kandung dan keponakannya itu karena rebutan warisan. Pelaku merasa sakit hati lantaran sering dihina oleh korban.