Ternyata Ini Pemicu Insiden Berdarah Sampang, Polisi: Bukan Politik
- Istimewa
Saat tegang, pria bernama Muadi dari pihak Kiai Mualif melontarkan kata-kata yang dianggap menyinggung pihak Kiai Hamduddin dan pendukungnya.
"Mon acarok gik degghik , yeh, kalau mau carok nanti saja," ujar Farman menirukan perkataan Muadi.
Singkat cerita, rombongan Ji Idi akhirnya bisa keluar dari lokasi setelah lewat jalur lain. Rupanya, ketegangan berlanjut setelah itu. Pengikut Kiai Mualif bernama Asrofi cekcok mulut dengan Kiai Hamduddin. Akibatnya, Asrofi dikejar massa yang membawa senjata tajam celurit.
Melihat itu, papar Farman, Jimmy Sugito Putra berupaya melindungi Asrofi dan menariknya masuk ke dalam padepokan. Nahas, massa justru menyerang Jimmy Sugito Putra. Dia terkena sabetan celurit hingga terluka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Farman mengatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Yakni AR, FS, dan MS. AR adalah tersangka pertama yang membacok korban hingga terluka di bagian kepala. Tersangka FS juga ikut menyerang dan celuritnya mengenai tubuh korban dua kali. Tersangka MS juga ikut menyerang korban.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar Farman.
Kasus ini mencuat ke publik dan jadi sorotan setelah video penyerangan sekelompok orang dengan senjata celurit beredar luas di media sosial. Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Minggu, 17 November 2024.