Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Bui gegara Langgar Netralitas Pilkada
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Edo terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Mojokerto di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 2 Desember 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo.
Edo nampak mengikuti sidang mengenakan kemeja warna hitam. Ia tak didampingi penasihat hukum.
Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, Edo melanggar melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Selain pidana penjara, Edo juga dituntut membayat denda sebesar Rp5 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Edo Yudha Arista berupa pidana penjara selama 2 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Ari saat membacakan surat tuntutan.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menunjukkan ketidaknetralan sebagai Kades dan tindakannya dinilai meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan,” katanya.
Edo dilapokan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran netralitas pada 23 Oktober 2024. Itu buntut ia membuat video yang diunggah di akun Tiktok @kadesmuda.japanese99.
Dalam video tersebut, Edo menggunakan atribut berupa kaus putih bertuliskan IDOLA dan bergambar paslon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1 dan mengancungkan jari telunjuk bersimbol nomor 1.
Selian itu, ia juga membawa setumpuk uang yang disebut untuk memenangkan paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola).
Dari hasil penyelidikan, tindakannya justru dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Sehingga dia disangkakan dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Dengan ancaman pidana selama 1 sampai 6 bulan atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.