Sebelum Prabowo, Komisi A Sebut Pernah Usulkan Pemilihan Gubernur oleh DPRD
- A Toriq A/Viva Jatim
"Penyelenggaraan sistem demokrasi liberal sangat mahal yang membawa implikasi pada hilangnya keteladanan karena para peserta harus mengeluarkan dana yang sangat besar yang setelahnya mengarah pada tindakan koruptif dan tindakan lain yang tidak terpuji," kata Freddy, Jumat 13 Desember 2024.
Menurut Freddy, gubernur merupakan kepanjangan tangan dari pada pemerintah pusat, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pemerintah kabupaten/kota. Apalagi gubernur tidak memiliki wilayah otoritas.
"Karena Gubernur selain kepala daerah dan kepanjangan dari pemerintah pusat di daerah, tentu dalam hal pengawasan dan pembinaan pemerintahan Kabupaten/Kota, Gubernur juga tidak memiliki wilayah otoritas, maka Pilgub kembali dipilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
Dari kesimpulan itu, lanjut Freddy, rekomendasi pertama, harus dilakukan kaji ulang terhadap sistem Pemilu yang berlangsung sejak refomasi 1998 sampai sekarang.
"Berdasarkan kajian ini, perlu dilakukan reformasi sistem Pemilu yang sekarang, dan seraya dengan itu, disusun suatu sistem Pemilu yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan spirit budaya bangsa Indonesia dan Pancasila," pungkasnya.