Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Bui

Sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPolwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, Dila terbukti melakukan kekerasaan dalam rumah tangga terhadap suaminya,,Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Tuntutan dibacakan JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 17 Desember 2024. Sidang ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Dila mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim. Sedangkan dua penasihat hukumya dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik hadir langsung di persidangan. 

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Dalam tuntutannya, Ismiranda menyatakan, Dila terbukti melanggar pasal pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ismiranda saat membacakan surat tuntutan. 

Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan Terakhir dengan Korban

Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Dila membuat korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat. 

“Hal yang meringankan, Ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya,,bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkap Ismiranda.

Atas tuntutannya ini, terdakwa berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan. 

“Nanti tanggal 7 (Januari 2025) kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhila juga menyampikan pembelaanya secara lisan,” kata penasihat hukum Dila, Iptu Tatik. 

Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.

Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.

Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite. 

Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.

Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96 persen. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu, 9 Juni 2024 siang. 

Jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian yang tak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. 

Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800.000. Haris juga merespons masalah tersebut. Sebelum dibakar istrinya, korban mampir ke rumah ibunya untuk meminjam uang Rp 2 juta. Tujuannya menutupi gaji ke-13 yang ia pakai.

Namun, sang ibu belum sempat memberi pinjaman. Sebab, Briptu Rian keburu pulang saat ditinggal ibunya mandi. Padahal, ibunya akan ke ATM untuk mengambil uang setelah mandi. Ternyata, saat itu korban buru-buru pulang karena istrinya mengancam akan membakar anak-anaknya.