Ricuh, Aksi Lempar Kursi Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya

Proses eksekusi Hotel Garden Palace di Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Proses eksekusi obyek sengketa Hotel Garden Palace Surabaya di Jalan Yos Sudarso, Genteng, Kota Surabaya diwarnai kericuhan, Kamis, 19 Desember 2024. Puluhan karyawan hotel terlibat saling dorong dengan pihak eksekutor, bahkan aksi lempar kursi mewarnai eksekusi ini.

Polres Gresik Amankan Ratusan Botol Miras Menjelang Nataru

Kericuhan terjadi saat juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya selesai membacakan putusan eksekusi di lokasi kejadian.

Sekedar informasi, eksekusi dilakukan setelah pihak pemohon PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan dan bangunan hotel seluas 8000 meter tersebut.

25 KK Terdampak Longsor di Pucanganak Trenggalek

Eksekusi melibatkan personel kepolisian berkekuatan dua peleton dari satuan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan satu kompi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Selain itu Pengadilan Negeri Surabaya juga melibatkan ratusan tenaga angkut untuk membawa properti yang ada di hotel.

Wacana Pilkada Dipilih DPRD Didukung Menantu Pak De Karwo

Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, kliennya telah memenangi lelang di angka Rp217 miliar meski sempat menerima penolakan dari pihak termohon.

"Kami menang lelang, kami di pihak PT. TUL memenangi lelang yang diadakan KPKNL di angka 217 miliar, dan kami diwajibkan melakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri. Semuanya sesuai aturan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title