Kaleidoskop 2024: Deretan Kasus Korupsi Paling Menggemparkan Publik

Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

Zarof Ricar ditetapkan tersangka bersama satu tersangka lainnya, yakni pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Momen Nataru Hendak Kemana? Yuk Terapkan Tips Liburan Aman dan Nyaman Ala Dokter

Penangkapan ZR dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka 3 oknum hakim dan pengacara LR. Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasus ini terkuak dari permintaan LR kepada ZR untuk mengupayakan Hakim Agung MA yang menangani sidang kasasi Ronald Tannur memberikan vonis tak bersalah seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagai bagian dari permintaan tersebut, LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang senilai Rp5 miliar untuk hakim agung.

Polda Jatim Siapkan Strategi Pengamanan Lalu Lintas Selama Libur Nataru

4. Tom Lembong Tersandung Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung kembali membuat kejutan dengan menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2023 sejak 29 Oktober 2024 lalu.

AHY Pastikan Infrastruktur Siap Sambut Pergerakan Massa saat Nataru 2024

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS sebagai tersangka. 

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.

Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.

Halaman Selanjutnya
img_title