Kajari Kediri Merasa Terancam, Pelaku Diringkus Polisi
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Kediri, VIVA Jatim – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo viral usai diadang orang tak dikenal (OTK) di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri. Merasa mendapat pengancaman, langsung melapor ke Polres Kediri Kota dan polisi berhasil meringkus pelaku.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa motif kedua pelaku OTK yang menghadang Kajari Kediri di Jalan Imam Bonjol atau Persimpangan Kodim Kediri.
Kapolres Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa polisi berhasil meringkus kedua pelaku. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kediri dan Kota Kediri.
"Kedua pelaku masih dimintai keterangan. Untuk inisialnya yang pertama yaitu HFL warga Kampung Dalem Kecamatan Kota usia 33 tahun. Serta yang kedua AF usia 42 tahun warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri," terang AKBP Bramastyo Priaji, Rabu, 25 Desember 2024.
Disinggung Kajari Kediri yang mengeluarkan senjata api, AKBP Bramastyo menjelaskan sesuai dengan Perpol nomor 1 tahun 2022 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.
Yakni dalam pasal 163 disebutkan bahwa beberapa pejabat pemerintahan seperti kepala tinggi negara, kepala daerah, legislatif, pejabat Polri pejabat TNI pegawai negeri sipil pejabat BUMN yang diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Mulai memiliki surat keputusan jabatan yang menyatakan sehat jasamani rohani. Lulus tes psikologi, kemudian mahir dan cakap menembak diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senpi.
"Kejari masih memiliki izin khusus penggunakan senpi yang dikeluarkan dari Polri dan berlaku hingga 2025," ulasnya.