Kajati Jatim Bela Kajari Kediri yang Diserang OTK di Jalan Raya: Sesuai SOP
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim –Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, membela tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, yang melepaskan tembakan peringatan setelah diadang dan dikeroyok oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Kota Kediri, Senin malam, 23 Desember 2024.
Menurut Mia, tindakan tersebut sepenuhnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mia menjelaskan bahwa tindakan Pradhana yang menggunakan senjata api (senpi) dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Pasal 8B undang-undang tersebut mengatur bahwa seorang jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api untuk melindungi diri dalam melaksanakan tugas.
“Penggunaan senpi dibolehkan dalam kondisi darurat, ketika terpaksa melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” ungkap Mia dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis, 26 Desember 2024.
Peristiwa bermula ketika Kajari Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, bersama anaknya, sedang berkendara menggunakan Toyota Innova untuk makan malam di Kota Kediri. Setelah selesai makan, dalam perjalanan pulang di Jalan Hasanuddin, dua orang OTK yang mengendarai sepeda motor meneriaki mobil Pradhana dan meminta agar kendaraan tersebut berhenti.
Pradhana tidak menggubris permintaan tersebut hingga akhirnya kendaraan berhenti di persimpangan Kodim, Jalan Imam Bonjol, karena lampu merah. Saat itu, kedua OTK tersebut mengadang mobil Pradhana, salah satunya bahkan menggedor pintu mobilnya.
Kajari keluar dari mobil untuk menghadapi kedua OTK. Situasi memanas ketika kedua pelaku mencoba merebut senjata api milik Kajari. Menurut Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Bramastyo Priaji,