Polisi Dalami Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil di Ngawi, Diduga Petugas Palang Pintu Ketiduran
- Viva Jatim
Jatim – Insiden kereta api tabrak Mobil di Ngawi masih dalam penyidikan Polda Jawa Timur. Pihaknya masih mendalami kasus kecelakaan tersebut yang terjadi tepatnya di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Dr Toni Hermanto, M.H, di Surabaya, Senin, 26 Desember 2022, kemarin.
"Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggung jawab dengan pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga 3 orang meninggal dunia," katanya.
Sejauh ini, menurut Kapolda Jatim, tim penyidik telah memeriksa 15 (lima belas) saksi termasuk saksi korban.
"Masih pemeriksaan saksi, baik saksi korban, saksi yang di lokasi kejadian, dan pihak PT. KAI serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan RI," jelas Kapolda Jatim.
Masih kata Kapolda Jatim, berdasarkan keterangan saksi dari PT. KAI dan KNKT, untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api seharusnya tidak ada kata lalai dalam menjaga palang pintu perlintasan kereta api.
Di mana setiap akan datangnya kereta api dari pihak PPKA (Pemimpin Perjalanan Kereta Api) selalu memberi informasi kepada pejaga palang pintu perlintasan kereta api , bahwa kereta api akan segera melewati perlintasan tersebut baik melalui telepon ataupun genta.
Namun jika alat bantu tersebut rusak atau tidak berfungsi atau mengalami gangguan, maka penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melakukan tindakan, yakni melapor kepada pihak stasiun.