Polisi Dalami Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil di Ngawi, Diduga Petugas Palang Pintu Ketiduran 

Kapolda Jatim, Dr. Toni Hermanto
Sumber :
  • Viva Jatim

Jatim – Insiden kereta api tabrak Mobil di Ngawi masih dalam penyidikan Polda Jawa Timur. Pihaknya masih mendalami kasus kecelakaan tersebut yang terjadi tepatnya di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.  Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Dr Toni Hermanto, M.H, di Surabaya, Senin, 26 Desember 2022, kemarin.

Perlintasan Kereta Api di Lamongan Ditutup, 3 Desa Terancam Terisolasi

"Kita akan evaluasi siapa yang  akan bertanggung jawab dengan  pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga 3 orang meninggal dunia," katanya.

Sejauh ini, menurut Kapolda Jatim, tim penyidik telah memeriksa 15 (lima belas) saksi termasuk saksi korban.

Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Kereta Api dari Surabaya Naik 28 Persen

"Masih pemeriksaan saksi, baik saksi korban, saksi yang di lokasi kejadian, dan pihak PT. KAI serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan RI," jelas Kapolda Jatim.

Masih kata Kapolda Jatim, berdasarkan keterangan saksi dari PT. KAI dan KNKT, untuk penjaga palang pintu perlintasan  kereta api  seharusnya tidak ada kata lalai dalam menjaga palang pintu perlintasan kereta api.

Mobil Rombongan Ponpes Sidogiri Tertabrak KA Pandalungan, 4 Orang Tewas

Di mana setiap akan datangnya kereta api dari pihak PPKA (Pemimpin Perjalanan Kereta Api) selalu memberi informasi kepada pejaga palang pintu perlintasan kereta api , bahwa kereta api akan segera melewati perlintasan tersebut baik melalui telepon ataupun genta.

Namun jika alat bantu tersebut rusak atau tidak berfungsi atau mengalami gangguan, maka penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melakukan tindakan, yakni melapor kepada pihak stasiun.

"Karena fungsi telpon dan genta  baik, sesuai keterangan fakta saksi, ini diduga adanya kelalaian penjaga palang pintu perlintasan, sehingga palang pintu terlambat  menutup, dan mengakibatkan kereta api Sancaka melaju kencang menabrak kendaraan Mitsubishi Kuda," kata Irjen Toni.

Kapolda Jatim juga menyebutkan bahwa pemeriksaan sementara menunjukkan kereta tidak bermasalah, sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia yaitu masinis atau asisten masinis.

Namun penyelidikan sementara laporan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi, mengarah ada dugaan saat itu adanya kelalaian petugas

"Laporan yang saya terima dugaan sementara penjaga pintu palang kereta api lalai karena ketiduran sehingga terlambat membunyikan genta dan tidak menerima telpon dari PPKA," tambah Irjen Toni.

Kapolda Jatim ini menambahkan kejadian kecelakaan menonjol di perlintasan kereta api harus diusut tuntas supaya tidak berulang yang mengakibatkan nyawa masyarakat meninggal dunia .

"Yang bersangkutan sudah dites urine, hasilnya negative. Ketiduran  sepertinya  karena mungkin kelelahan bekerja," pungkas IrjenToni.

Perlu diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada hari Jumat 23 Desember  2022 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan raya Ngawi-Maospati, KM 14-15 dari Ngawi, tepatnya Perlintasan Kereta Api berpalang, Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, telah terjadi kecelakaan Kereta Api Sancaka dengan Mitsubishi Kuda yang mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia dibawa RSUD Dr Sutomo Ngawi.