Sopir Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Surabaya, VIVA Jatim – Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam insiden kecelakaan maut Bus Shakindra Trans karena rem blong di Kota Batu. Bisa jadi tersangka masih akan bertambah.

Diana Sentosa Seal Surabaya Minta Tak Ditahan Karena Jadi Tulang Punggung Keluarga

"Kami telah menetapkan tersangka, sementara ini yakni MAS, atau sopir bus tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 10 Januari 2025.

MAS dijerat dengan Pasal 311 Ayat (3), (4), dan (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Ini masih terus kita kembangkan," tandas Komarudin.

Pasutri Tertabrak Bus Pariwisata di Lamongan, Satu Meninggal

Dia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, bus pariwisata yang terlibat kecelakaan tersebut bisa dibilang tidak laik jalan.

Berdasarkan temuan, kampas rem kanan dan kiri, juga tromol, sudah aus atau rusak. "Itu yang menyebabkan rem tidak berfungsi," ujarnya.

Jan Hwa Diana Bos Sentosa Seal Tersangka Penahanan Ijazah Eks Karyawan

Selain itu, lanjut dia, secara administrasi bus tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk digunakan terutama sebagai angkutan umum. STNK bus sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang dan KIR-nya kedaluarsa. 

Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 19.15 WIB di jalan depan Hotel Wonderland, tepatnya di pertigaan Lippo Plaza Batu.

Halaman Selanjutnya
img_title