KPU Kota Blitar Berharap MK Tolak Seluruh Gugatan Bambang-Bayu
- Instagram KPU Kota Blitar
Blitar, VIVA Jatim-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar berharap Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Paslon Bambang-Bayu. Paslon nomor 1 pada Pilwali Kota Blitar ini mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada kemarin.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengaku telah melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon ke MK sebelum sidang lanjutan pada Jumat 17 Januari 2025. Ia mengatakan KPU Kota Blitar telah melakukan proses inzage sebanyak dua kali dalam rangka mencermati dalil yang diajukan pemohon.
"Kita akan melaksanakan pencermatan terhadap satu demi satu dalil para pemohon," ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.
Dengan begitu, kata Rangga, KPU Kota Blitar selaku termohon dapat memberikan jawaban atas dalil dari pemohon. KPU Kota Blitar akan menampilkan bukti otentik yakni hasil dari proses Pilkada Kota Blitar.
Rangga mengatakan bahwa KPU Kota Blitar akan melampirkan C hasil dan C kejadian khusus. Termasuk surat keputusan KPU Kota Blitar yang sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Rangga berharap MK dapat mengabulkan jawaban KPU Kota Blitar. Dengan begitu, putusan dapat dismissal atau dilanjutkan kembali di sidang lanjutan.
"Artinya hanya cukup di sidang pendahuluan ini. Dengan harapan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil gugatan dari para pemohon atas jawaban yang kami sampaikan sebagai termohon," kata Rangga.
Dalam persidangan, hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut pemohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro tidak memenuhi syarat formil. Hal tersebut mengacu Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi.
Dan kuasa hukum Bambang-Bayu yakni Hendi Priono mengakui jika permohonanya tidak memenuhi syarat formil. Pasalnya, perbedaannya melebihi dua persen di mana secara formil seharusnya maksimal hanya dua persen.