Buron 1,5 Tahun, Mantan Kades di Mojokerto Tersangka Korupsi Dana Proyek PJU Ditangkap

Mantan Kades di Mojokerto saat ditangkap.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Ainur Wahyudi (39) Mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, ditangkap setelah buron 1,5 tahun. Ia sempat kabur ke Kalimantan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek penerangan jalan umum (PJU) untuk lingkungan. 

Polri dan TNI Terjun Langsung Bantu Perbaikan 9 Rumah Rusak Imbas Ledakan di Mojokerto

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, Ainur menjabat sebagai Kades Mojowono tahun 2014-2019. Melalui dana desa (DD) tahun 2017, Ainur menganggarkan pengerjaan proyek PJU di 64 titik Desa Mojowono sebesar Rp 235 juta. Namun, tidak terealisasi. 

“Tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” katanya saat konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025. 

Kasus Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto Dilimpahkan ke Polda Jatim

Menurut Siko, Ainur baru merealisasikan pembangunan penerangan jalan lingkungan di 64 titik pada tahun 2018. Itu pun menggunakan uang pinjaman dari temannnya senilai Rp 114.279.000. 

“AW merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan penerangan Jalan lingkungan dan buku kas umum Desa Mojowono  tahun anggaran 2017,” ungkap. 

Polisi Ungkap Penyebab Kematian 2 Korban Ledakan di Mojokerto: Tertimpa Reruntuhan dan Asfiksia

Atas temuan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk menghitung kerugian negara. 

Hasilnya, ditemukan rekayasa laporan pertanggung jawaban (LPJ) Desa Mojowono Tahun Anggaran 2017 dengan memalsukan tanda tangan. Selain itu juga ditemukan kerugian negara ratusan juta. 

Halaman Selanjutnya
img_title