Pemerintah Jakarta Atur Izin Poligami bagi ASN, Ini Ketentuannya

Ilustrasi Poligami
Sumber :
  • Istimewa

f. Memiliki putusan pengadilan yang sah mengenai izin beristri lebih dari seorang.

DAMRI Kembali Operasikan Jalur Tulungagung-Ponorogo dengan Jadwal Baru

Pada Pasal 5 ayat (2), terdapat ketentuan tambahan yang menyatakan bahwa izin poligami tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN tersebut. Berikut adalah ketentuan lengkap Pasal 5 ayat (2):

2. Izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan jika:

Hakim MK Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar di Sidang Lanjutan PHPU

a. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh ASN yang bersangkutan.

b. Tidak memenuhi persyaratan yang telah disebutkan pada ayat (1).

Pelaku Usaha Kecil di Ponorogo Keluhkan Naiknya Harga LPG 3 Kg

c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Halaman Selanjutnya
img_title