Pemerintah Jakarta Atur Izin Poligami bagi ASN, Ini Ketentuannya
Jumat, 17 Januari 2025 - 18:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
f. Memiliki putusan pengadilan yang sah mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Pada Pasal 5 ayat (2), terdapat ketentuan tambahan yang menyatakan bahwa izin poligami tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN tersebut. Berikut adalah ketentuan lengkap Pasal 5 ayat (2):
2. Izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan jika:
a. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh ASN yang bersangkutan.
b. Tidak memenuhi persyaratan yang telah disebutkan pada ayat (1).
c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Halaman Selanjutnya
e. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.