Pemerintah Jakarta Atur Izin Poligami bagi ASN, Ini Ketentuannya
- Istimewa
Jakarta, VIVA Jatim –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan peraturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025.
Salah satu bagian penting dalam Pergub ini adalah pengaturan mengenai poligami bagi ASN, yang termaktub dalam Pasal 4. Dalam pasal tersebut, ASN yang ingin berpoligami diwajibkan untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Pegawai ASN yang melaksanakan poligami tanpa izin dari atasan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Pergub tersebut:
1. Pegawai ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
2. ASN yang tidak memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Hukuman disiplin akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan alasan yang meringankan atau memberatkan, serta dampak pelanggaran yang dilakukan.
4. Pejabat yang Berwenang yang memberikan izin berpoligami tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub ini.