Polemik HGB di Perairan Laut Timur Surabaya, DPRD Jatim bakal Panggil Pemprov dan BPN
Selasa, 21 Januari 2025 - 17:00 WIB
Sumber :
- A Toriq A/Viva Jatim
Pihaknya juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. "Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.
Diketahui, HGB di atas perairan laut ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).
Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.