Polemik HGB di Perairan Laut Timur Surabaya, DPRD Jatim bakal Panggil Pemprov dan BPN

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Pihaknya juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. "Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.

Demi Tingkatkan PAD, Komisi C DPRD Jatim bakal Kawal Kinerja BUMD

Diketahui, HGB di atas perairan laut ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E. 

Vinanda-Gus Qowim Silaturahmi ke Bunda Fey: Demi Kota Kediri Lebih Baik

Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.