Polemik HGB di Perairan Laut Timur Surabaya, DPRD Jatim bakal Panggil Pemprov dan BPN

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengaku akan memanggil Pemprov Jatim dan Badan Pertanahan (BPN) Jatim buntut ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut di Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.

BPN Jatim Investigasi HGB di Atas Laut Kabupaten Sidoarjo

"Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Selasa 21 Januari 2025.

Deni menilai, keberadaan HGB di atas perairan laut sudah tentu melanggar tata ruang dan putusan MK yang jelas melarang pemanfaatan ruang HGB di atas perairan.

Heboh HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya, Ternyata Masuk Sidoarjo

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan," ujarnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, putusan MK 85/PUU-XI/2013 menyebut bahwa pemanfaatan HGB di atas air laut untuk kepentingan komersial jelas melanggar hak lingkungan hidup. Menurutnya, kawasan mangrove yang kemunkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

Satu Per Satu Terduga Provokator Serangan Mapolsek Watulimo Trenggalek Diciduk

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.

Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.

Halaman Selanjutnya
img_title