Endus Aroma Korupsi, Kejari Kota Mojokerto Segel Proyek Kapal Majapahit
- Viva Jatim/Luthfi
Kejaksaan telah mengantongi sejumlah indikasi pelanggaran pengerjaan proyek. Baik tidak sesuai perencanaan, tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) hingga dugaan pelanggaran administrasi.
Tetapi, kata Tezar, pihaknya fokus pada pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara. Karena bangunan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
“Kalau melihat rencana (desain) awal tidak seperti itu. Dari struktrurnya, ada beton yang pecah, spektek. Ada meterial yang diubah tidak sesuai dengan perencanaan awal,” katanya.
Pihaknya mengumpulkan alat bukti berupa dokumen pengadaan barang, kontrak, laporan progres pengerajaan dan desain proyek pujasera berbentuk kapal Majapahit. Selain itu, ia juga memanggail sebanyak 40 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Yang kita periksa dari kontraktor pelaksana, kontraktor perencana, DPUPRPerakim Kota Mojokerto, dan PPK. Dari ahli ada dari akademisi dan lembaga negera seperti BPKP Jatim dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," tukasnya.
Untuk mengetahui kerugian negara, penyidik menggandeng BPKP Jatim melakukan audit. Bahkan, tim Kejaksaan juga menurunkan langsung ahli konstruksi untuk memeriksanya.dak punya," pungkasnya.