Endus Aroma Korupsi, Kejari Kota Mojokerto Segel Proyek Kapal Majapahit
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyegel proyek pembangunan kapal Majapahit di Kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Diduga, pengerjaan proyek ini bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan.
Penyegelan ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, menemukan kejanggalan di lokasi. Bangunan yang menelan anggaran Rp 2,5 miliar itu, kondisinya banyak yang rusak, padahal baru rampung Desember 2023.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza mengatakan, penyegelan ini dilakukan 13 Januari 2023 lalu. Itu setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 18 Agustus 2024.
“Kasus ini kami menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Kami segel setelah ada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek kapal Mojopahit ini. Sprin penyidikan itu tanggal 12 Agustus 2024,” katanya kepada VIVA Jatim di kantornya, Rabu, 22 Januari 2025.
Berdasarkan data yang ditemukan tim Kejaksaan, dana proyek ini bersumber dari APBD TA 2023 senilai Rp 2,5 miliar. Dikerjakan oleh DPUPRPerakim Kota Mojokerto yang dipihak ketigakan kepada CV Hasya Putra Mandiri asal Jombang. Sedangkan konsultan perencana PT Sigra Asanka dari Surabaya.
Menurut Tezar bangunan yang ada saat ini sejatinya belum sepunuhnya rampung sebagaimana perencanaan dan desain yang ditentukan. Sebab, kebutuhan anggarannya naik menjadi Rp 3,9 miliar.
“Kita lihat ternyata ini bukan proyek pembangunan multiyears atau tahun jamak. Anggarannya yang diplot Rp 2,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Namun ternyata anggaran itu hanya cukup untuk beton dan cover, dalam perencanaan berjalan membutuhkan anggaran Rp 3,9 miliar,” terangnya.
Kejaksaan telah mengantongi sejumlah indikasi pelanggaran pengerjaan proyek. Baik tidak sesuai perencanaan, tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) hingga dugaan pelanggaran administrasi.
Tetapi, kata Tezar, pihaknya fokus pada pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara. Karena bangunan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
“Kalau melihat rencana (desain) awal tidak seperti itu. Dari struktrurnya, ada beton yang pecah, spektek. Ada meterial yang diubah tidak sesuai dengan perencanaan awal,” katanya.
Pihaknya mengumpulkan alat bukti berupa dokumen pengadaan barang, kontrak, laporan progres pengerajaan dan desain proyek pujasera berbentuk kapal Majapahit. Selain itu, ia juga memanggail sebanyak 40 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Yang kita periksa dari kontraktor pelaksana, kontraktor perencana, DPUPRPerakim Kota Mojokerto, dan PPK. Dari ahli ada dari akademisi dan lembaga negera seperti BPKP Jatim dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," tukasnya.
Untuk mengetahui kerugian negara, penyidik menggandeng BPKP Jatim melakukan audit. Bahkan, tim Kejaksaan juga menurunkan langsung ahli konstruksi untuk memeriksanya.dak punya," pungkasnya.