Pemuda Tulungagung Curi Sepeda Motor di Trenggalek Berujung Dibui

Pemuda Tulungagung ditahan gegara curi motor di Trenggalek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Pemuda asal Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, MF (23) harus berurusan polisi. Ia menggasak sepeda motor milik M warga Desa Panggungsari Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

5 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 18 TKP Berhasil Ditangkap, 2 Residivis

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Polisi Eko Widiantoro mengungkapkan bahwa kronologi kejadian pada akhir tahun 2024 silam. Pelaku pada saat ke rumah temannya Trenggalek, namun kehabisan bensin di tengah jalan.

Lalu, berusaha mencari bensin namun tidak ada toko yang buka hingga berjalan agak jauh. Tak disangka menemukan sepeda motor korban terparkir disamping rumah. Sehingga muncul inisiatif dari pelaku untuk mengambil sepeda motor milik koban tersebut.

DPRD Jatim Angkat Bicara soal Polemik Sertifikat Laut di Sumenep

"Karena pada saat itu situasi sepi. Pelaku mengambil dan membawa pergi sepeda motor tersebut di rumahnya di Karangwaru Tulungagung," ujar AKP Eko Widiantoro saat pers rilis, Jum'at, 24 Januari 2025.

Selain kondisi sepi, MF melihat kesempatan mencuri didukung dengan kunci motor milik korban masih menancap. Sehingga niat untuk mencuri Motor Supra 125 bernomor nomor rangka MH1JB51165K224155 semakin besar.

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan

"Kontak motor korban masih menancap, sehingga gampang oleh pelaku untuk mengambil," paparnya.

AKP Eko menambahkan usai menggasak milik korban, motor yang ia gunakan ditinggal. Selanjutnya keesokan harinya pelaku mengambil motor yang masih terparkir di pinggir jalan.

Sepeda motor pelaku ditinggal, kemudian keesokan harinya 11 diambil kembali oleh pelaku. Korban tidak mengetahui motor pelaku karena posisi jauh dari lokasi bensin terus.

"Motor korban Supra X 125, sedangkan motor pelaku yang ditinggalkan Shogun berwarna merah," ulasnya.

Atas kejadian tersebut, lantas korban melaporkan ke Polsek Durenan sehingga dilakukan penyelidikan. Berlanjut pada Kamis, 16 Januari 2025 berhasil diamankan di dekat Terminal Bus Gayatri Tulungagung.

"Pada saat ditangkap menggunakan motornya. Bukan (residivis) baru kali ini melakukan pencurian," paparnya.

AKP Eko menambahkan usai menggasak milik korban, motor yang ia gunakan ditinggal. Selanjutnya keesokan harinya pelaku mengambil motor yang masih terparkir di tepi jalan.

Sepeda motor pelaku ditinggal, kemudian keesokan harinya 11 diambil kembali oleh pelaku. Korban tidak mengetahui motor pelaku karena posisi jauh dari lokasi bensin terus.

AKP Eko menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.