Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan di Driyorejo Gresik, Dua Ditangkap Satu DPO

Dua pelaku KS dan MA digelandang Polres Gresik
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan

Gresik, VIVA Jatim – Dua dari tiga pelaku perampokan disertai penyekapan di rumah korban Paulina Siahaya (69) warga Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Satu pelaku berstatus DPO .

Perkuat Kamtibmas, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Lembaga dan Tokoh Masyarakat

Motif perampokan karena sakit hati tersangka KS yang pernah menggadaikan perhiasan ke korban. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.

Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS (51) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan MA (48) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Sementara pelaku KY (40) dalam pengejaran polisi alias buron (DPO).

Polisi Selidiki Kematian Pria Asal Bekasi di Kos Gresik, Dugaan Penyakit Diabetes

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan ada tiga pelaku dalam peristiwa perampokan dan penyekapan. Dua pelaku sudah di tangkap, sati masih buron.

"Dari aksi itu, masing-masing pelaku mengatur rencana dan membagi tugas untuk merampok rumah korban Paulina Siahaya di Perum De Naila Driyorejo, Gresik pada 6 Januari 2025 lalu. KS dan MA ditangkap, sedangkan KS buron, petugas sedang memburunya," katanya.

Keselamatan Penguna Transportasi Umum, Satlantas Polres Gresik Ramp Chack Bus Pariwisata

AKP Uais menjelaskan perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. 

Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih. Tersangka KS kesal, lalu menghubungi tersangka MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.

"Tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. KS ini mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahu lokasi rumah korban. Jadi, yang eksekutor MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki anak korban," terangnya.

AKP Uais melanjutkan setelah itu korban hendak mengambilkan minum di dapur,  salah satu pelaku MA menarik dan membawa korban ke kamar tidur, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat.

Sementara pelaku KY mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang milik korban berupa Emas 25 gram, dua buah handphone merk Samsung dan merk XIAOMI serta uang Rp 500 ribu.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi," jelasnya. 

Setelah melakukan olah TKP Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa salah satu pelaku berada di daerah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

"Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17.30 Wib berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih," terang AKP Uais.

Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam nopol S 2448 SV b.

satu buah jaket warna abu-abu satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helm warna hitam, satu buah helm warna hitam putih. KS dan MA kini sudah dibekuk dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara KY berstatus DPO masih dalam pengejaran. 

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.