Kasus Korupsi Dana CSR BNI, Kejari Kota Mojokerto Tetapkan Tiga Tersangka

Tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BNI
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BNI untuk revitalisasi jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto pada tahun 2021. 

5 Fakta Memilukan Buruh Pabrik di Mojokerto yang Tega Menjajakan Istri

Dari salinan Surat Perintah Penyelidikan, Kejari Kota Mojokerto memulai penyelidikan kasus tersebut tertanggal 27 Juli 2022. Awalnya, Korps Adhiyaksa mencium adanya tumpang tindih antara anggaran CSR dengan pelaksanaan dalam APBD, mulai tahun 2018 hingga 2021. 

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian. Akhirnya, Kejari Kota Mojokerto menaikkan stutusnya ke tahap penyidikan pada 14 November 2022. 

Patut Ditiru, Program CSR Perusahaan Properti Ini Berupa Perbaikan Jalan di Sumenep

"Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman kepada wartawan di Kantornya, Kamis, 29 Desember 2022. 

Ketiganya yakni, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (60) warga Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Proyek Aminudin Jabir (42) warga Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kobupaten Mojokerto, dan Konsultas pengawasan dan perencana proyek, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. 

Kompak, Polisi-TNI Sinergi Bantu Warga Kota Mojokerto Terdampak Banjir 

Namun, dari tiga tersangka masih dua orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yakni Sulaiman dan Ardiansyah. Sementara, Aminudin Jabir belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. 

"AR memenuhi panggilam pemeriksaan karean alasan sakit,  akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan. Namun sudah ditetapkan tersangka. Dua tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Mojokerto," jelas Hadiman. 

Halaman Selanjutnya
img_title