Kasus Korupsi Dana CSR BNI, Kejari Kota Mojokerto Tetapkan Tiga Tersangka
- Nur Faishal/Viva Jatim
Hadiman menyebut, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu tidak sesuai kontrak dam Rencana Anaggaran Biaya (RAB). Tim penyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp607 juta tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta.
"Jadi selisih atau kerugian yang diperkirakan sementara itu Sekitar Rp 252.173.542. Itu kerugian negara sementara yang sudah dihitung oleh ahli," ungkapnya.
Modus operandi para tersangka ini terdapat ketidak sesuainya bahan baku seperti di dalam RAB. Misalnya, di dalam RAB tertera bahan baku berupa batu bata buatan Tuban, akan tetapi yang dipasang batu bata dari daerah lain.
"Ada bata itu yang sudah disusun, ternyata tidak sesuai dengan gambar dan kontrak, ternyata juga di mark up seolah-olah harga sebenarnya," tandas Hadiman.
Ketika ditanya kwitansi pembelian batu bata, para tersangka tidak dapat menunjukkan. Meraka mengaku telah menghilangkan barang bukti kwitansi dengan alasan tidak diperlukan lagi. "Padahal itu bukti untuk dapat meringkan tersangka," sambungnya.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.