Polisi Tangkap Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Kasus Dugaan Pencabulan Anak
- Dokumen Bid Humas Polda Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Hanya berselang sehari, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung mengamankan NK (61 tahun), pengasuh panti asuhan di Kota Surabaya, yang dilaporkan mencabuli anak asuhnya. Kini, NK masih diperiksa polisi.
"[NK, terlapor] Sudah ditangkap," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman kepada VIVA Jatim, Jumat, 31 Januari 2025, malam.
Dia menjelaskan, saat ini penyelidik kepolisian masih meminta keterangan terhadap NK terkait laporan pencabulan yang dituduhkan padanya. Diduga, korban lebih dari satu orang. "Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengadvokasi dan melaporkan dugaan kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan NK, pengasuh sebuah panti asuhan di Surabaya, terhadap anak asuhnya.
Ketua UKBH Unair Surabaya Sapta Aprilianto menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap ketika salah satu korban yang masih berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan yang diasuh NK. Kerabat korban, S (41), lalu mendatangi UKBH Unair agar didampingi untuk menangani kasus tersebut.
"[Dan pencabulan] itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun," kata Sapta kepada wartawan di kampus Unair Surabaya, Jumat, 31 Januari 2025.
Berdasarkan aduan dari pihak korban, selain dirinya juga ada beberapa anak asuh di panti asuhan milik terlapor yang juga mengadu menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor.
"Ada beberapa anak yang kabur ya kemudian datang kepada pelapor, lalu memberikan informasi bahwa di dalam panti asuhan itu diduga terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak," ujar Sapta.
Dia menjelaskan, terlapor adalah pengasuh yang juga pemilik panti asuhan. Usia terlapor saat ini sudah kepala enam. "Dugaan kami [pencabulan oleh terlapor] sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 60 tahun," kata Sapta.
Kondisi korban, kata dia, kini sudah membaik setelah mendapatkan pendampingan secara kejiwaan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Kemungkinkan korban lebih dari satu orang," kata Dirmanto.