Kabar Baik! Berikut 5 Jenis Bansos yang Cair Bulan Februari 2025 Ini

Ilustrasi Program Keluarga Harapan (PKH)
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia terus menyalurkan program bantuan sosial (bansos). Meski telah berganti kepemerintahan, namun program mulia untuk para Keluarga Penerima Manfaat (PKM) ini tetap berlanjut. 

Nelayan Gresik Mengeluh: Segera Cairkan Bansos!

Dikutip dari VIVA, Senin, 3 Februari 2025, berikut ini 5 jenis bansos yang cair di bulan Februari 2025. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) sampai Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Lewat Program Genting, Pemerintah Libatkan Orang Tua Cegah Stunting Anak

Bantuan PKH ini diberikan berdasarkan kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, siswa sekolah, hingga lansia. Pencairannya dilakukan secara bertahap dalam satu tahun, dengan tahap pertama berlangsung mulai Januari hingga Maret 2025. Berikut rincian dana bantuan PKH per tahap:

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Longsor akibat Diguyur Hujan Dua Hari, DPRD Jatim Minta JLS Segera Perbaiki

Bantuan PIP dicairkan dalam beberapa tahap dan pada tahap awal tahun ini, pencairan berlangsung sejak Februari hingga April 2025. Berikut rincian besaran dana bantuan PIP untuk para siswa dalam berbagai jenjang:

  • SD/sederajat: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
  • SMP/sederajat: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
  • SMA/sederajat: Rp1.800.000juta/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).

3. Bantuan Beras 10 Kg

Sebagai langkah menjaga ketahanan pangan, pemerintah juga mendistribusikan bantuan beras sebanyak 10 kg kepada KPM selama enam bulan ke depan. Program ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan terus berlanjut untuk memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

4. Bantuan Pangan melalui Kartu Sembako

Bantuan pangan berupa Kartu Sembako tetap disalurkan dengan nilai Rp200.000 per bulan bagi setiap penerima manfaat. Dana ini dapat digunakan untuk membeli bahan pokok yang telah ditentukan di toko yang bekerja sama dengan pemerintah.

5. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses ke layanan kesehatan dengan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap peserta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp42.000 per bulan.