Mantan Panglima GAM Dukung UU TNI: Upaya Bantu Kuatkan Pemerintahan
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Meski baru disahkan, UU TNI masih memicu pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Hal ini pun membuat Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sayed Mustafa Usab angkat bicara terkait polemik tersebut.
Jebolan Akademi Militer Libya menyebut ada upaya sistematis untuk membelokkan persoalan dengan sentimen traumatik sejarah yaitu dengan kebangkitan Dwi Fungsi ABRI. Ia pun heran apa yang sebenarnya diperdebatkan.
Menurutnya, hanya ada segelintir masyarakat, atau tokoh yang takut atau mendiskreditkan disahkannya undang-undang TNI. Sayed mengatakan, TNI yang ditempatkan di lembaga atau kementerian sipil dipastikan tidak membawa gerbong mereka.
"Penempatan TNI di lembaga sipil tentunya berdasarkan kemampuan dan kelayakan mereka. Kemarin saya dengar berita Panja revisi UU TNI meminta kepada anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diminta mengundurkan diri dari jabatan TNI. Nah, itu kan bagus. Jadi kan tidak lagi kembali ke masa orde baru (orba). Karena posisi TNI sekarang ingin membantu bagaimana pemerintah ini bisa berjalan dengan baik," kata Sayed Mustafa, dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Minggu, 23 Maret 2025.
Dia mengakui, persoalan ada pada pemerintah. Walaupun 16 lembaga atau kementerian sipil, yang diajukan sebagai posisi yang dapat diduduki oleh TNI, keputusan ada pada pemerintah. Sayed menegaskan, berdasarkan pengalamannya di militer, UU TNI ini tidak lepas dari kewajiban TNI sebagai wakil negara dan mengayomi negara.
"Ini bukan dari TNI-nya, TNI hanya mengajukan saja. Diterima, lanjut, tidak diterima, kembali lagi. Menurut saya tempat-tempat yang mereka duduki, bukan tempat strategis juga yang dilemparkan di luar daripada ranah teknik itu. Sifatnya hanya membantu kekuatan pemerintah untuk menyelesaikan masalah," ungkap Sayed.
Sayed mengatakan, di daerahnya Aceh tidak terpengaruh dengan isu yang saat ini dibangun yang mengatasnamakan bangkitnya dwi fungsi ABRI. Menurutnya, karena siapapun TNI adalah warga negara Indonesia yang berhak menduduki lembaga sipil walaupun ada aturan-aturan yang sudah ada aturannya.