Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokert
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi 27 puskesmas tahun anggaran 2021-2022. Kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 5 miliar. 

Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Polri, Kerugian Negera Mencapai Rp710 M

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat mengatakab, tersangka adalah YF. YF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Januari 2025. 

“Untuk tersangka berinisial YF,” katanya kepada VIVA Jatim, Jumat, 7 Februari 2025. 

DPRD dan PWI Gresik Gelar Diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Informasi yang dihimpun, YF merupakan rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto saat itu. Namun, Denanta belum membeberkan secara rinci terkait modus dan peran yang dilakukan YF. 

Ia menyebut, akibat perbuatan YF, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. 

Cargill dan Dinkes Gresik Bentuk Laskar Pencegahan Stunting di Tiga Desa

“Kerugian kurangan lebih Rp 5 miliar,” tandanya. 

YF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title