Ketua DPRD Jatim Penuhi Tuntutan Mahasiswa, Aksi Ricuh Warnai Demonstrasi
Senin, 17 Februari 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- A Toriq A/Viva Jatim
Karena keadaan semakin memanas serta tidak kondusif, aparat keamanan terpaksa menarik paksa Ketua DPRD Jatim agar turun dari mobil komando, dan segera kembali ke gedung DPRD Jatim.
Ricuh pun tidak bisa dihindari, mahasiswa mengamuk dengan melempari aparat keamanan dengan batu dan botol mineral. Beruntungnya tidak terjadi suatu hal kepada Ketua DPRD Jatim.
Berikut 10 tuntutan massa aksi:
- Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
- Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.
- Menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
- Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (UP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
- Menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.
- Menolak Rencana Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya "absoulte power" kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara.
- Menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sekaligus menuntut untuk evaluasi anggaran pemerintahan di kwartal pertama.
- Wujudkan Reforma Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.
- Melakukan evaluasi terhadap instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sehingga adanya peraturan turunan dari Inpres tersebut.
- Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita Reformasi Indonesia.