Bantahan Kiai di Trenggalek yang Didakwa Hamili Santri: Yang Melakukan Jin

Supar saat jalani persidangan di PN Trenggalek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Banyak fakta-fakta persidangan dalam kasus persetubuhan Imam Syafii alias Supar (52) kepada santrinya sendiri hingga melahirkan anak. Hakim Ketua yang sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi membeberkan fakta dalam kasus tersebut.

Sanksi Tegas Menanti Tempat Karaoke dan Warung Reman-remang yang Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Terdakwa saat dimintai keterangan oleh kerabat korban setelah tahu bahwa hamil 6 sampai 7 bulan bersikukuh menolak. Selain menolak, juga enggan untuk meminta maaf karena tidak melakukan hal senonoh kepada korban.

Hakim Ketua membacakan bahwa pada April 2024 tetangga banyak yang mengatakan korban terlihat gemuk dan menyarankan periksa ke bidan. Dari hasil diperoleh hasil korban telah dinyatakan sudah hamil sekira 6 sampai 7 bulan.

Penjualan Pertamax di Jatimbalinus Stabil Meski Warga Surabaya Pilih SPBU Non Pertamina

Setelah di rumah, keluarga bertanya kepada korban oleh siapa pelaku dan dijawab korban pelakunya adalah Supar. Usai mengetahui pelaku kasus itu, beberapa keluarga untuk memberi tahu Zain yang merupakan Ketua Ansor Kampak, Zen, Badik, Imam Syahroni atau paman korban berangkat ke pondok pelaku.

Sesampainya di pondok, Hakim Ketua melanjutkan membacakan fakta setelah ditanyakan kepada Supar, dirinya tidak pernah mengakui dan mengatakan tidak mau meminta maaf karena tidak menghamili korban.

Dukung Ketahanan Pangan, Desa Surabayan Lamongan Gelar Pasar Murah

"Lalu terdakwa mengatakan, terdakwa bisa menjadi beberapa orang dan yang melakukan persetubuhan pada korban adalah perewangnya atau jin terdakwa," kata Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi kemarin, Kamis, 27 Februari 2025.

Terdakwa juga menolak keras 'heh sampek ngunu kui sudah dihubungi pacarnya (heh Sampek seperti itu sudah dihubungi pacarnya). Lalu kejadian tersebut dilaporkan lurah setempat dan akhirnya dilaporkan ke kantor kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title