Kasus Tragedi Kanjuruhan segera Diadili di PN Surabaya

JPU Kejati Jatim melimpahkan perkara Tragedi Kanjuruhan ke pengadilan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Surabaya pada Selasa, 3 Januari 2023. 

Persebaya Vs Dewa United: Tak Ada Perlakuan Khusus ke Mantan, Optimis 3 Poin

Berkas yang dilimpahkan ialah untuk tersangka Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan, perkara tersebut dilimpahkan ke PN Surabaya sesuai Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022  tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Tragedi Kanjuruhan.

FIFA Soroti Prestasi Gemilang Timnas Indonesia, Duduki Peringkat 134 Dunia

Jaksa yang menangani perkara tersebut, Rakhmad Hari Basuki menuturkan, pelimpahan perkara Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan secara online sesuai aturan baru yang dikeluarkan Mahkamah Agung. “Berdasakan aturan baru dari Mahkamah Agung, untuk pelimpahan perakara secara online," ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat PN Surabaya Gede Agung mengatakan, pelimpahan perkara secara online, termasuk di perkara Tragedi Kanjuruhan, diterapkan berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara.

Ramai Polemik antara Pemain Naturalisasi dengan Lokal, PSSI Tegaskan Hal Ini

Seperti diketahui, kasus Tragedi Kanjuruhan bermula ketika Arema FC vs Persebaya Surabaya bertanding di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu. Usai pertandingan terjadi kericuhan di dalam stadion. Petugas keamanan berusaha mengendalikan keadaan, di antaranya dengan melontarkan gas air mata.

Massa suporter pun panik lalu kalang kabut menghindar dari gas air mata. Kebanyakan berusaha keluar. Namun, sempitnya pintu keluar dan banyaknya orang berebutan keluar menyebabkan terjadinya penumpukan. Banyak yang terinjak dan sesak napas. Akibatnya, 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.