Gapasdap Kecewa Pernyataan Menhub Budi Karya soal Gugatan Tarif Penyeberangan

Ketum Gapasdap Khoiri Soetomo.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan melawan gugatan yang diajukan para pengusaha angkutan penyeberangan ke PTUN Jakarta terkait kebijakan tarif angkutan penyeberangan. Menanggapi itu, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, gugatan itu dilayangkan justru untuk menjaga citra Kemenhub terkait pelayanan transportasi laut.

ASN Bisa WFH 16-17 April 2024, Menhub RI: Perkuat Manajemen Arus Balik Lebaran

Pernyataan ‘akan melawan gugatan pengusaha angkutan penyeberangan’ itu disampaikan Menteri Budi Karya di Jakarta pada Senin, 26 Desember 2022 lalu. Dia menyampaikan, permintaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 20 persen oleh para pengusaha angkutan penyeberangan dinilai berlebihan.

“Kita akan lawan dan saya yakin bahwa apa yang kita lakukan bukan untuk kami, tapi untuk masyarakat banyak,” kata Menteri Budi saat itu.

Menhub RI: Mudik Lebaran Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2024

Ketum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, perhitungan tarif angkutan penyeberangan sebetulnya telah dihitung bersama-sama stakeholder terkait pada 2019, bahkan melibatkan Kemenko Marves dan Kemenhub. Saat itu, kenaikan tarif 10 persen dinilai belum cukup karena ada kekurangan HPP 35,4 persen.

Ditambah kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32 persen, kekurangan HPP tersebut bertambah melebar. Akibatnya, kata Soetomo, banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu dan beberapa perusahaan berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan. 

Menhub, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Fasilitas Pelayanan Mudik di Terminal Purabaya Sidoarjo

“Dan banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah diatur oleh pemerintah. Karena itu justru dengan langkah yang kami ambil ini, kami ingin melindungi masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan,” ujar Khoiri di Surabaya, Selasa, 3 Januari 2023.

Menurut Khoiri, jika standar keselamatan angkutan penyeberangan tidak terpenuhi secara terus-menerus karena ketidakmampuan pengusaha menutup biaya operasional, maka yang dirugikan adalah konsumen atau masyarakat itu sendiri. 

Halaman Selanjutnya
img_title