Gapasdap Kecewa Pernyataan Menhub Budi Karya soal Gugatan Tarif Penyeberangan

Ketum Gapasdap Khoiri Soetomo.
Sumber :
  • Istimewa

"Kami sebagai garda depan dari Kemenhub dalam melayani masyarakat juga sebenarnya ingin menunjukkan citra positif dari Kemenhub dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat, jika memang tarifnya cukup untuk menutup biaya operasional,” tandas Khoiri. 

Realisasi Baru 5 Persen, Gapasdap bakal Ajukan Kenaikan Tarif Penyeberangan Lagi

“Kami tidak ingin angkutan penyeberangan memiliki penilaian buruk di mata dunia baik dari aspek keselamatan maupun kenyamanannya, seperti yang terjadi pada moda transportasi lain dimana ada perusahaan yang dinilai memberikan layanan terjelek oleh masyarakat internasional," tambahnya.

Ada pendapat bahwa jika besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan 20 persen, maka akan memicu kenaikan harga barang. Menurut Khoiri, hal itu tidak begitu besar dampaknya pada harga barang. Ia memberi contoh truk pengangkut 30 beras di lintas Merak-Bakauheni dengan tarif penyeberangan saat ini adalah Rp974.278.

Ulin Ungkap Perbincangan dengan Jokowi: Beliau Paling Yakin dengan Ganjar

Jika tarifnya naik 20 persen, maka tarif penyeberangan naik Rp194.855. Sehingga kenaikan harga beras Rp6,4 per kilogram. Bila harga beras Rp10 ribu per kilogram, maka kenaikannya hanya 0,064 persen. “Bahkan, jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya 35,4 persen, maka dampak kenaikan harganya hanya 0,11 persen atau Rp11,4 per kilogram,” papar Khoiri.

“Harusnya Pak Menhub juga dapat memahami bahwa jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry. Seperti misal lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan yang terpadat, dalam satu hari menyeberangkan sekitar 5 ribu kendaraan truk termasuk bus,” ucapnya.

Proyek Kereta Cepat Tetap Lanjut Sampai Surabaya di Kabinet Selanjutnya, Begini Kata Menhub

“Sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit dan jumlah bus sekitar 200 ribu unit. Jadi, yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0.07 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa di samping jumlahnya jauh lebih sedikit, juga dampak kenaikannya terhadap harga barang sangat kecil, sehingga dampak kenaikan tarif ferry terhadap kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.”

"Dari perhitungan diatas dapat disimpulkan bahwa dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan terhadap kenaikan harga barang adalah sangat kecil. Jadi tidak benar jika dampaknya akan membebani masyarakat" demikian tutup Khoiri.