Tujuh Pemuda di Jombang Diciduk Polisi Gegara Serang Warga Saat Konvoi
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Jatim – Tujuh pemuda di Jombang diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang gegara menyerang warga saat melakukan konvoi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau lipat serta double stik serta sebuah sepeda motor.
“Total kami mengamankan 7 pemuda yang terlibat dalam konvoi. Dari tangan mereka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” papar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Rabu, 4 Desember 2023.
Ketujuh pemuda yakni, ARR (16) dan AP (16), pelajar asal Kecamatan Sumobito, DBPP (19), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Mf (23) warga Desa/Kecamatan Ngoro, MAA (21), werga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro. Dua lainnya, yakni RDRA (21) dan MA (19), warga Desa Ngliguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Giadi menjelaskan, 1 dari 7 pemuda ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Masih kata Giadi, kasus tersebut bermula pada Selasa, 3 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB ketika mereka menggelar konvoi dari tempat salah satu perguruan silat. Kemudian mereka melintas di jalan raya sebelah barat stadion Merdeka menuju bundaran ringin contong.
Mereka konvoi dengan membawa senjata tajam. Pasalnya, Menurut Gindi, saat itu tidak hahya sekedar berkonvoi, melainkan bertujuan mencari keberadaan anggota perguruan lain.
"Niat mereka yakni tawuran dengan anggota perguruan lain saat bertemu ketika konvoi. Untuk mempersiapkan hal itu, mereka melengkapi diri dengan senjata tajam,” bebernya.