Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu di Mojokerto , Sita Rp 792 Juta

Polisi tangkap sindikat uang palsu di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimPolisi menangkap sindikat uang palsu (upal) di Mojokerto. Dalam pengungkapan itu, 8 tersangka ditangkap dan menyita upal senilai Rp 792.100.000. 

Jatuh dari Boncengan Motor, Remaja Putri di Mojokerto Tewas Terlindas Truk

“Untuk pelaku yang berhasil kami amankan ada delapan orang,” kata Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama  saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat, 14 Maret 2025. 

Delapan tersangka kasus uang palsu adalah Achmad Untung Wijaya (60) asal Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Siswandi (47) warga Perumahan Griya Permata Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Ayah Tiri di Mojokerto yang Aniaya Bocah SD Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Kemudian, Moh Fauzi (37) asal Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan Madura, Stanislaus Wiyadi (52) asal Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, David Guntala alias Mbah Dul (51) asal Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik. 

Juga Mujianto (45) asal Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) asal Kelurahan Sememi, Benowo Kota Surabaya.

Polisi Sidak Pasar Kota Mojokerto, Pastikan Harga-Stok Bapokting Stabil Jelang Lebaran

Nova menerangkan, kasus ini awalnya terungkap dari penangkapan seorang pengedar uang palsu bernama Untung Wijaya di area makam Mbah Surgi Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto pada 9 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Saat ditangkap, mantan PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto itu sedang mengedarkan uang palsu. Dari tangan Untung, polisi mendapati uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 2.950.000. 

Untung mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka Siswandi. Unit Resmob Polres Mojokerto pun bergerak menangkap Siswandi. 

“Tersangka Untung mendapatkan uang palsu dari Siswandi dengan cara membeli seharga Rp 1 juta  mendapatkan uang palsu Rp 3 juta. Namun hanya dibayarkan Rp 800 ribu, sisanya akan dibayarkan setelah uang palsu terjual,” paparnya. 

Kepada polisi, Siswandi mengaku membeli uang palsu dari Utama Wijaya Ariefianto seharga Rp 700 ribu. Dari situ kemudian menelusuri keberadaan Utama Wijaya. 

Usai melalukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah yang dikontrak untuk tempah produksi uang palsu di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto. Polisi menangkap Utama Wijayanto beserta pencetak uang palsu yaitu Fauzi dan Stanislus. 

Selain ketiga tersangka, polisi juga mendapati sejumlah barang berupa mesin alat cetak dan bahan baku uang palsu serta  uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 9,5 juta siap edar.  “

Tak berhenti disitu, polisi terus mengembangkan hingga akhirnya menangkap David Guntala alias Mbah Dul di Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto. 

“Ditemukan barang bukti total Rp 403.250.000 uang palsu dari rumah tersangka David. Tersangka David berperan mencari pendana atau pemodal,” beber Nova. 

David memperoleh modal untuk membeli peralatan dan bahan baku produksi uang palsu dari Hadi Mulyono. Hadi memberikan modal sebesar Rp 200 juta. Sedangkan untuk pembelian peralatan pendukung dibantu oleh Mujianto. 

Adapun perlatan yang digunakaan memproduksi uang palsu antara lain, mesin cetak atau mesin fotokopi kertas HVS, kertas putih dilengkapi pita/ benang pengaman palsu, tinta dan peralatan cat sablon. Total uang palsu yang disita Rp 792.100.000 baik siap edar maupun masih belum terpotong. 

Masih kata Nova, mereka menyebarkan uang palsu tersebut dengan menjual ke masyarakat dengan nilai satu uang asli berbanding tiga uang palsu. 

Atas perbuatannya, delapan tersangka sindikat uang palsu dijerat Pasal 244 KHUP tentang Pemalsuan Mata Uang Rupiah dan atau 245 KHUP tentang Pengedaran Uang palsu.

"Sesuai pasal tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara15 tahun," pungkas Nova.